PEDOPHILIA (DITINJAU DARI ASPEK PELAKU, KRIMINALITAS DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Abstract

Abstract. This article aims to explain the concept of pedophilia in terms of the perpetrators, criminality and child protection aspects. During this time children who are victims of pedophiliac suffer prolonged psychological injuries and even lead to death. Meanwhile, the legal settlement is not yet comparable to the injuries suffered by the victims and light punishment tends to make the sexual violence repeated. One of the light sentences for pedophiliacs is that the criminal law in this country has not specifically regulated criminal offenses and on the other hand, the concept of pedophilia is still considered as a mental disorder. Therefore, in handling it is not enough to rely on a legal approach, more than that the handling orientation needs to be directed at child protection. This is done by taking preventive measures such as fostering social sensitivity of the community, optimizing the role of social agents such as local social and institutional organizations and instilling early sex education in children.  Abstrak. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pedophilia ditinjau dari aspek pelaku, kriminalitas dan perlindungan anak. Selama ini anak-anak yang menjadi korban para pedophiliac mengalami luka psikologis berkepanjangan dan bahkan berujung kematian. Sementara itu, penyelesaian secara hukum dirasa belum sebanding dengan luka yang dialami korban dan hukuman yang ringan cenderung membuat tindakan kekerasan seksual tersebut terulang. Hukuman yang ringan bagi para pedophiliac ini salah satunya karena hukum pidana di negara ini belum mengatur secara khusus dalam delik pidana dan disisi lain, konsep pedophilia ini masih dianggap sebagai salah satu gangguan mental. Oleh sebab itu, dalam penanganannya tidak cukup dengan mengandalkan pendekatan hukum, lebih dari itu orientasi penanganan perlu diarahkan pada perlindungan anak. Caranya dengan melakukan upaya-upaya preventif seperti menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat, mengoptimalkan peran agen-agen sosial seperti organisasi kemasyarakatan dan kelembagaan lokal dan menanamkan pendidikan seks usia dini pada anak-anak.