MENINJAU ULANG TEKS KEAGAMAAN TENTANG BATASAN USIA KAWIN ANAK

Abstract

Upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pertimbangan pelaksanaan perkawinan anak pada wacana kontemporer. Inkonsistensi batasan usia perkawinan anak dalam fikih klasik menyebabkan perlunya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan. Legitimasi oleh teks agama sejatinya tidak menjadi landasan utama lagi dalam kasus praktek perkawinan anak. Melalui pendekatan historis, artikel ini berupaya menegaskan bahwa perkawinan anak sejatinya perlu ditunda sebagaimana Nabi SAW pernah mencontohkan melalui penundaan perkawinan puterinya, Fatimah. Artikel ini akan memberikan pandangan seputar perkawinan anak melalui analisis bahasa dan ayat dalam teks agama.