HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HADIS

Abstract

Islam memberikan dan menetapkan hak-hak yang komprehensif dan maksimal kepada anak-anak agar mereka dapat tumbuh, berkembang, dan menjalani kehidupan dengan baik. Hak-hak yang diberikan dapat dikelompokkan kepada lima bagian, yakni hak-hak yang berkaitan dengan agama, jiwa, keturunan dan kehormatan, akal-pikiran, dan harta. Dari kelima hak pokok dan dasar tersebut, dikembangkan hak-hak yang banyak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan manusia. Perlindungan anak di dalam ajaran Islam dapat dirangkum dalam dua bentuk, yaitu dalam bentuk perwujudan dan penguatan hak anak dengan memerintahkan segala sesuatu yang dapat memenuhi, menguatkan, dan menyempurnakan hak-hak anak, dan dalam bentuk pemeliharaan hak-hak anak dari segala bentuk pelanggaran dengan berupaya mencegah dan melarang segala yang mengurangi, membahayakan, dan menghapuskan hak-hak anak.