OUTSOURCING: DALAM KAJIAN TEORI EKONOMI DAN MANAJERIAL
Abstract
Outsourcing merupakan pemindahan pekerjaan dan jasa yang dibutuhkan perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan penyediaan jasa/vendor). Dari sisi perusahaan outsourcing dapat menciptakan efisiensi biaya produksi (cost of production). Dengan demikian outsourcing merupakan kegiatan untuk mendapatkan keuntungan dari penghematan biaya sumber daya (manusia). Hubungan kerja dengan sistem outsourcing menyebabkan kedudukan para buruh/pekerja dengan majikan (perusahaan yang mengunakan jasa mereka) tidak seimbang. Posisi pekerja yang lemah kerena pengusaha menggunakan landasan hukum berupa perjanjian sebagai alasan untuk menghindari beberapa kewajiban (meminta izin, permohonan penetapan PHK, pemberian uang pesangon, penghargaan atas masa kerja dan ganti rugi) yang menjadi tanggungan pengusaha. Kecenderungan ini akan merugikan pekerja dalam upaya memperoleh hak-hak mereka