RASYWAH DALAM PANDANGAN RASULULLAH: TINJAUAN KESAHIHAN DAN PEMAHAMAN HADIS
Abstract
Suap-menyuap bukanlah peristiwa baru di tengah masyarakat. Seiring berjalannya waktu, fenomena kelam kehidupan sosial ini semakin meruyak dan parah. Nyaris dalam urusan apa pun, untuk mendapatkan sesuatu seakan suap sudah menjadi tuntutan zaman sehingga terjadilah penjungkir-balikan nilai dan tatanan. Mencermati dampak yang demikian masif dan berbahaya, amat pantas bilamana Islam melarang suap, bahkan Rasulullah SAW mengutuk semua pihak yang terlibat di dalamnya; bukan saja pelaku yang menerima, namun juga pemberi dan perantaranya.