Wanita Bekerja Dalam Pandangan Islam
Abstract
Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan mengekangnya dengan hanya mewajibkannya duduk di rumah saja. Akan tetapi syariat kita membolehkan dia untuk bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada hal yang mendesaknya untuk bekerja akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat, semisal jika pekerjaan tersebut adalah termasuk fardzu kifayah, seperti guru, atau bidan atau dokter atau profesi yang lain, dimana profesi-profesi ini sangat dibutuhkan oleh umat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wanita karir, dinatranya: 1). Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat; 2) Tidak berkhalwat antara pria dan wanita; 3). Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan; 4). Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara; 5). Menjaga Pandangan; 6). Aman dari Fitnah; 7). Pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajibannya dirumah; 8). Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya; dan 9). Pekerjaanya sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang wanita