Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqaṣid Al-Shariah dan Keadilan
Abstract
Perdebatan tentang hukuman mati, hingga kini masih menarik perhatian banyak kalangan. Setidaknya ada dua mainstream dalam hal ini, yaitu orang yang setuju dan menolak diberlakukan hukuman mati. Bagi yang setuju beralasan bahwa pelanggaran berat terhadap hak hidup, harus diancam hukuman mati sehingga bisa menjadi efek jera, sementara yang menolak berpendapat bahwa hukuman mati merupakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia, yaitu berupa hak hidup. Hakekat hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum, karena penerapan hukuman mati justru ditegakkan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri. Dalam pandangan hukum Islam, hukuman mati, dapat dilakukan terhadap empat kasus, yaitu yang melakukan zina muhṣan, membunuh dengan sengaja, ḥirābah dan murtad (keluar dari Islam). Selanjutnya hukuman mati harus dilaksanakan sesuai dengan maqāṣid al-sharī’ah dan keadilan. Dalam perspektif maqāṣid tujuan hukuman mati harus merujuk pada tujuan memelihara agama (ḥifẓ al-dīn), memelihara diri atau menjaga kelangsungan hidup (ḥifẓ alnafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl). Dalam perspektif keadilan, negara atas nama hukum harus melindungi warganya dari peristiwa-peristiwa hukum yang merugikan masyarakatnya.