Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim Menurut Alquran

Abstract

Islam mengatur setiap sisi kehidupan umatnya, termasuk didalamnya Islam mengatur tatacara pernikahan antara laki-laki Islam dengan wanita-wanita diluar Islam. Tulisan ini akan mengungkap bagaimana hukum menikahi wanita-wanita diluar Islam dengan kajian ayat-ayat Alquran dan Hadis rasulallah. Mengenai pernikahan dengan wanita kitabiyah, pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa pernikahan antara seorang muslim dengan wanita ahli kitab diperbolehkan, karena pernikahan ini akan dapat mempengaruhi orang-orang ahli kitab untuk menyintai dan menyayangi Islam, juga untuk mempererat hubungan orang-orang Islam dengan ahli kitab serta memperkuat toleransi, dan kasih sayang antara kedua golongan. Menikahi wanita yang menyembah berhala hukumnya haram dan tidak sah. Jika pernikahan antara muslim dengan wanita musyrikah hukumnya haram dan tidak sah, maka pernikahan dengan wanita mulhidah lebih dilarang, karena wanita musyrikah masih percaya kepada adanya tuhan, sekalipun dia mempersekutukan-Nya dengan beberapa Tuhan yang dianggapnya dapat mensyafaatkan dan mendekatkan dirinya kepada Tuhan. Sementara wanita mulhidah tidak percaya kepada agama, Tuhan, Nabi, kitab dan hari kiamat. Oleh itu, pernikahan dengan wanita mulhidah juga haram dan tidak sah. Kemudian hukum menikahi wanita yang murtad sama dengan menikahi wanita yang tidak mengaku Tuhan, sekalipun dia berpindah ke agama Yahudi dan Nasrani, atau dia tidak, berpindah sama sekali. Adapun hukum menikahi wanita komunis yang bertuhankan kebendaan, dan tidak mengakui agama, sudah pasti sama dengan wanita mulhidah.