Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah di Indonesia
Abstract
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan madrasah di Indonesia, ada dua momentum yang sangat menentukan eksistensi madrasah; pertama, SKB 3 Menteri 1975 yang menjadi pintu masuk pengakuan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang setara dengan sekolah umum; kedua, UU Sisdiknas Nomor 2/1989 yang menjadikan madrasah bukan saja sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah umum, lebih dari itu madrasah diakui sebagai sekolah umum berciri khas agama Islam. Dengan kata lain, sejak UU Sisdiknas Nomor 2/1989 diberlakukan, madrasah dapat dikatakan sebagai “sekolah umum plus”. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya. Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. UU ini menjadikan pendidikan Islam (madrasah) semakin diakui dan turut berperan dalam peningkatan kualitas bangsa, selain itu pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam (madrasah) lebih baik dibanding dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya