PELAKSANAAN UU NO. 23 TAHUN 2011 DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZIS DI BAZNAS NTB

Abstract

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 dalam upaya optimalisai pengelolaan zakat di Baznas NTB. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normative yuridis dalam rangka meneliti pelaksanaan sebuah peraturan dalam hal ini PP No 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 di Baznas NTB. Sumber data primer adalah pengurus Baznas NTB YANG meliputi unsur pimpinan dan pelaksana BAZNAS NTB. Sumber sekunder para steakholders seperti Muzakki, penerima bantuan dan pihak-pihak lain, dan juga sumber berupa dokumen-dokumen pendukung tentang pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS NTB. Dalam penelitian ini data-data tentang pelaksanaan keamilan baik yang berhubungan dengan tugas pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan akan diperoleh dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan pengurus Baznas baik dari unsure pimpinan maupun pelaksana, serta juga pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan Baznas secara langsung maupun tidak. Di samping itu juga data-data menyangkut SOP, pedoman pendistribusian zakat, hasil pengumpulan dan lain-lain, peneliti melakukan pengumpulan data dengan: observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian ini bersifaat deskriptik-analitik, yaitu penelitian yang mencoba menggambarkan suatu penomena dengan menganalisis datanya dengan analisis yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas NTB berjalan dengan efektif, hal ini dibuktikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Pengumpulan zakat dikatakan efektif karena dana zakat yang terkumpul dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan yaitu untuk tahun 2012 sebesar Rp. 2.254.000.000, tahun 2013 sebesar 3.474.606.887, tahun 2014 sebesar Rp. 5.036.159.041 dan tahun 2015 sebesar Rp. 5.057.000.000. Pendistribusian dana zakat oleh Baznas juga dikatakan efektif, karena Baznas NTB memberikan zakat sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Baznas NTB telah efektif dalam mendayagunakan zakat, karena dana pinjaman yang diberikan kepada mustahik digunakan untuk berusaha dan dana tersebut telah dikembalikan oleh mustahik yang selanjutnya digulirkan kembali kepada mustahik yang lainnya, disamping itu juga banyak ditemukan mustahik yang menerima bantuan modal telah sukses mengembangkan usahanya