OPTIMALISASI DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH (Studi Kasus pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram)

Abstract

Tujuan penelitian ini : (1) Untuk mengetahui mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) perbankan syariah. (2) Untuk mengetahui sejauh mana peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan produkproduk bank syariah. Pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan penenelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini termasuk penelitian studi kasus. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskrifsikan mekanisme kerja sekaligus peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) perbankan syariah PT. BPRS Dinar Ashri, maka penelitian ini juga bisa dikatakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan menguraikannya secara menyeluruh dan teliti sesuai dengan persoalan yang akan dipecahkan Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah: (a) Sumber data primer, yaitu data yang diperoleh dari sumbernya secara langsung. Sumber data primer penelitian ini adalah informan yang dianggap oleh peneliti mengetahui cara kerja dan peran Dewan Pengawas Syariah pada PT. BPRS Dinar Ashri NTB. (b) Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari data yang sudah ada dan mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti atau sumber data pelengkap yang berfungsi melengkapi data-data yang diperlukan oleh data primer, antara lain berupa dokumen PT. BPRS Dinar Ashri. Untuk dapat memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode, yaitu: observasi, wawancara, dokumentasi. Data-data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yang terdiri dari empat kegiatan, yaitu pertama pengumpulan data. Kedua, reduksi data. Ketiga, penyajian data. Keempat, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Ada beberapa kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini : (1) Dewan Pengawas Syariah pada perbankan syariah melaksanakan tugas dan perannya mengawasi BRPS Dinar Ashri dengan berpedoman kepada fatwa DSN MUI. Pemeriksaan dilakukan sekali dalam 3 bulan dengan melihat dokumen perjanjian, observasi pelaksanaan perjanjian dan mereview pelaku transaksi baik dari pihak Bank maupun nasabah (masyarakat). (2) Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap produk-produk bank syariah PT BPRS Dinar Ashri dapat dibagi dalam dua peran utama, yaitu pengawasan kesyariahan produk dan pengembangan produk sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan pasar.