Regulating Halal Products in Indonesia: Between Religious Needs and Socio-Economic Challenges
Abstract
As the most populous Muslim country in the world, Indonesia needs to spend seven decades until finally enacted the Halal Product Assurance Law in 2014. There are mixed responses in welcoming this law. Many Muslims are incredibly pleased with this law, while others believe that this law would create social and economic problems, instead. Four years have lapsed and the law is still difficult to be implemented, since the state has produced none of the implementing regulations of the said law. Meanwhile, the National Agency for Halal Product Assurance is newly established in 2018. Therefore, the law on halal product assurance is really at stake. It seems that the state enacted it half-heartedly. This paper discusses the dynamic of regulating halal products in Indonesia, between spiritual needs and socio-economic challenges. Less Muslim argued that halal is not part of Islamic teaching, yet many people believe that halal product in Indonesia is not merely a religious issue but also a social, economic and even political issue. The methods for this research are both normative and qualitative. Data are collected mainly through documents, library materials, and field research. To sharpen the findings, comparative studies with Malaysia and Thailand were conducted. In the end, this research reveals the socio-economic dynamics of halal product regulation in Indonesia amid which is beyond religious issues.Keywords: halal product, Indonesia, regulation AbstrakSebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, Indonesia memerlukan tujuh tahun proses pembentukan sebelum disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014. Berbagai respon muncul menyambut kehadiran Undang-Undang tersebut. Banyak umat Muslim yang bergembira dengan adanya Undang-Undang ini, namun ada juga beberapa kalangan yang berpendapat kehadiran Undang-Undang ini dapat menyebabkan masalah di bidang sosial dan ekonomi. Empat tahun sejak disahkannya Undang-Undang ini, penerapannya masih sulit dilakukan secara efektif karena tidak ada Peraturan Pelaksana yang di keluarkan pemerintah. Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal baru didirikan pada tahun 2018. Oleh karena itu, status Undang-Undang Jaminan Produk Halal masih tidak jelas, seolah-olah UU ini dibuat dengan setengah hati. Artikel ini mendiskusikan dinamika regulasi produk halal di Indonesia diantara kebutuhan agama dan tantangan dari kondisi sosial-ekonomi. Sebagian Muslim percaya bahwa isu produk halal di Indonesia bukan hanya permasalahan agama tetapi juga menyangkut masalah sosial, ekonomi, bahkan politik. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dan kualitatif. Data yang digunakan adalah dokumen, materi kepustakaan, dan studi lapangan. Untuk mempertajam hasil penelitian, penulis juga melakukan studi komparasi dengan Malaysia dan Thailand. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa isu sosial-ekonomi menjadi dinamika tersendiri dari regulasi produk halal Indonesia, lebih dari sekedar isu religius. Kata Kunci: produk halal, Indonesia, regulasi