ANALISIS PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN NISBAH BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT AL-ITTIHAD PEKANBARU

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi bahwa koperasi syariah menjanjikan suatu sistem operasional yang lebih adil dalam penetapan margin. Khususnya yang ada pada sistem profit loss sharing (bagi hasil) seperti mudharabah. Namun dalam perjalanannya, produk pembiayaan dengan akad mudharabah ini masih termarginalkan (tersisihkan) dan yang muncul ke permukaan adalah produk jual beli ‘mark up’ seperti murabahah. Yang tentunya masih dikhawatirkan publik sebagai upaya yang belum maksimal dijalankan. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni proses penetapan margin, metode perhitungan margin keuntungan dan nisbah, dan juga faktor apa saja yang menjadi pertimbangan BMT Al-Ittihad dalam penetapan margin pembiayaan murabahah dan mudharabah dan yang lebih diminati dari pembiayaan murabahah atau mudharabah dilihat dari keunggulan dan kelemahannya di BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penentuan margin, perhitungan rasio bagi hasil (Profit sharing ratio), metode perhitungan margin murabahah, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan oleh BMT al Ittihad dalam menentukan keuntungan dari margin Murabahah dan keuntungan dari rasio bagi hasil (Profit Sharing ratio). Hasil penelitian ini menemukan bahwa  metode perhitungan margin murabahah menggunakan metode flat sedangkan perhitungan rasio bagi hasil (Profit Sharing Ratio) menggunakan metode pendapatan. Dan faktor-faktor yang menentukan margin dan rasio bagi hasil adalah proses pembiayaan, jumlah nominal (plafond), jangka waktu, persentase margin murabahah, metode rincian angsuran penetapan margin pembiayaan.