ARGUMENTASI TEORI MASLAHAT SEBAGAI RUH PERUNDANG-UNDANGAN

Abstract

Teori maslahat dapat menjadi model strategis. Implementasi teori maslahat dapat menjadi metode ijtihad paling tepat untuk kebutuhan hukum. Maslahat juga dianggap sebagai sistem nilai yang berkeadilan dan relevan dengan situasi dan konteks zaman. Sementara aplikasi teori maslahat sebagai strategi integrasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana nasional punya relevansi yang kuat dan relatif jauh dari resistensi sosial-politik dibandingkan dengan formalisasi syariat Islam dengan labelisasi Islam yang memiliki resistensi sosial-politik yang tinggi dan menuai banyak kritik.