PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG GURU PROFESIONAL
Abstract
This research is motivated by a high demand in the world of education, especially the professional educator. Anxiety of students when they are in class or classroom is considered a prison for the students is evidence of a failure in education. For that reason the idea in searching professional educator model from The Qur’an perspective should always be sought; how the pattern and model of professional ideal educator in the Islamic view. The approach used in this research is qualitative; the data used is documentary data both secondary and primary date which then dissected by using descriptive analysis approach. In the Qur’an perspective, especially in Sura Ali Imran: 159, it is stated that the professional teacher is able to master the material and methodology simultaneously. They can not be separated from one another. In addition, the teacher is said to be a professional when he or she becomes a role model which must be obeyed (digugu) and imitated (ditiru) when he is both in the environment of the educational institution and in the society where he lives and interacts. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tuntutan yang begitu besar dalam dunia pendidikan terutama sekali guru profesinal. Kegundahan para peserta didik ketika berada dalam ruang kelas atau kelas dianggap sebagai penjara bagi para siswanya merupakan bukti adanya kegagalan dalam sebuah pendidikan. Untuk itu gagasan dalam pencarian model pendidik profesional perspektif Al-Qur’an harus senantiasa dicari; bagaimana pola maupun model guru profesional yang ideal dalam pandangan Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif; data yang digunakan adalah data yang bersifat dokumenter baik data yang bersifat sekunder maupun primer yang kemudian dibedah dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Perspektif Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Ali Imran: 159, menyatakan bahwa guru dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai materi dan metodologi secara bersamaan. Keduanya tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Selain daripada itu guru dikatakan professional manakala ia menjadikan role model (uswah hasanah) yang harus digugu dan ditiru baik ketika ia berada dalam lingkungan institusi pendidikan maupun dalam lingkungan masyarakat dimana ia tinggal dan berinteraksi.