STRATEGI TINDAK TUTUR MELARANG DALAM BAHASA BANJAR: TINJAUAN PRAGMATIK [Prohibition Speech Act in Banjar Language: Pragmatic Observation]

Abstract

Prohibition speech act is a speech act that asking someone not to do something, forbid someone to do something. This study aimed to describe prohibition strategy in Banjar language through language politeness analysis by Leech. The method used in this study was qualitative descriptive. The data were locational, it means that place where the data created and used by the speakers were in the form of prohibition speech in Banjarese family. Data collection is taken through observation, interview, and questionnaire. The theory used to analyze the data of politeness language was theory state by Leech. The result showed that there were six prohibition strategies in Banjar language, they were frank prohibition, politeness prohibition, indirect prohibition, prohibition with compliments, prohibition with apologize, prohibition with reason. Those six strategies were applying politeness principle and forbid the politeness principle. Tindak tutur melarang adalah tindak tutur yang memerintahkan seseorang supaya tidak melakukan sesuatu, tidak memperbolehkan seseorang berbuat sesuatu. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan strategi melarang dalam bahasa Banjar dengan analisis kesantunan berbahasa yang dikemukakan oleh Leech. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Sumber data bersifat lokasional, yaitu tempat data dibuat dan digunakan oleh penutur berupa bentuk tuturan melarang di lingkungan keluarga Banjar. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan angket. Teori yang digunakan untuk analisis data kesantunan berbahasa yang dikemukakan oleh Leech. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada enam strategi melarang dalam bahasa Banjar, yaitu melarang dengan terus terang, melarang dengan basa-basi, melarang dengan tuturan tidak langsung, melarang dengan pujian, melarang dengan permintaan maaf, melarang dengan alasan. Keenam strategi yang digunakan tersebut merupakan menerapkan prinsip kesantunan dan melanggar prinsip kesantunan.