KONSTRUKSI SOSIAL PEPATAH TRADISIONAL DAN ATURAN ADAT UNTUK KESEIMBANGAN EKOLOGI [Social Construction of Traditional Proverb and Customary Law For Balancing Ecology]

Abstract

Traditional proverb is a language expression that is used as a tool to legitimize knowledge in a society. Lombok people have local knowledge that came from proverb and customary law that solved the  ecology’s problem that increase today. Language ass traditional proverbs and customary law are used as the tools to construct people’s thought toward social awareness through internalization . The study aimed to analyze the proverb and costumary law which has used as the tools to construct social awareness. The study also  discussed  about kinds of traditional proverbs and customary law and their appearance, how the social contruction which related to ecology could construct people’s  awareness in west  Nusa Tenggara through proverbs and customary law, and how individual and society practiced their culture, such as keeping ecology, after internalizing the values. . The results showed that  the change of social structure that caused by the change of dinamical power  had contributed to knowledge and   people’s awareness of the environment. Language was the representative of  the symbolical legitimation of the law  which was expressed in  traditional proverbs and custamry law. These proverbs and customary law are used to construct  people’s awareness from generation to generation through internalizing the values.Pepatah tradisional merupakan ekspresi berbahasa yang menjadi sarana dalam legitimasi pengetahuan  masyarakat.  Masyarakat Lombok memiliki pengetahuan lokal yang berasal dari pepatah tradisional dan hukum adat yang dapat mengatasi masalah-masalah ekologi yang kini semakin meningkat . Bahasa dalam ungkapan tradisional dan hukum adat digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi pola pikir masyarakat terhadap kesadaran sosial melalui  proses internalisasi . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pepatah tradisional dan hukum adat yang digunakan sebagai  alat untuk mengonstruksi  kesadaran sosial. Permasalahan yang dibahas adalah pepatah tradisional dan hukum adat apa saja yang muncul dan bagaimana konteks kelahirannya, bagaimana konstruksi sosial yang berhubungan dengan ekologi bekerja   melalui ungkapan tradisional dan  hukum adat untuk membentuk kesadaran masyarakat Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana  praktek budaya, dalam diri individu dan masyarakat, seperti menjaga ekologi di Nusa Tenggara Barat,  setelah  nilai-nilai itu terinternalisasi. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa struktur sosial yang berubah di masyarakat sebagai akibat dari dinamika kekuasaan yang berubah telah berkontribusi terhadap  pengetahuan dan membentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup. Bahasa merupakan representasi simbol legitimasi aturan masyarakat yang muncul dalam pepatah tradisional dan hukum adat. Pepatah tradisional dan hukum adat digunakan untuk mengonstruksi kesadaran masyarakat  dari generasi ke generasi melalui proses internalisasi nilai.