Praktek Keadilan Dalam Berpoligami Menurut Perspektif Para Kyai Di Kabupaten Bangkalan
Abstract
Adil dalam berpoligami menurut ayat 3 surat an-nisa’ adalah adil dalam bentuk matrial, bukan dalam bentuk inmatrial sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-nisa’ ayat 129. Praktek keadilan dalam poligami yang dilakukan oleh para kyai di Kabupaten Bangkalan adalah sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam al-Quran, Sunah Nabi dan Ijma’ Ulama yakni dalam bentuk keadilan dhahir seperti adil dalam menafkahi, adil dalam tempat tinggal, adil dalam masalah waktu menginap, adil dalam pergaulan, dan adil dalam keluarga dan keturunan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis (Sociological Research). Data penulisan ini dihimpun melalui wawancara mendalam. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif yaitu penulisan yang menggambarkan serta menjelaskan suatu keadaan yang diperoleh melalui penulisan di lapangan yang dapat mendukung teori yang sudah ada, lalu dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif yang dilakukan terhadap data yang terkumpul dengan tidak menggunakan rumus statistik namun berupa kalimat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, pandangan ahli dan termasuk pengalaman penulis.