Fiqh Mu’amalah Dalam “Dakwah” Ekonomi

Abstract

Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup Fiqh adalah pada hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (boleh). Hukum-hukum Fiqh terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, dan urusan muamalah dalam kaitannya dengan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.Pengertian Fiqh berbeda dengan pengertian syariah. Syariah adalah agama atau hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk mengatur kehidupan manusia. Perbedaan yang paling mendasar antara Fiqh dan syariah adalah syariah itu berupa wahyu ilahi, sedangkan Fiqh merupakan hasil ijtihad (penafsiran) manusia yang ditafsirkan dari wahyu ilahiy, berdasarkan pemahamannya tentang dimensi praksis dalam syariah.