Media Dan Metode Dakwah Sang Guru (K. Mustandji Yusuf Pengasuh Ponpes. Mashlahatul Hidayah)

Abstract

Realita deskriminasi moral merupakan lembaran sejarah suram akan kegagalan system pendidikaan di Indonesia, sayogyanya sudah  melenceng dari amanah undang-undang system pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 ”……..agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan ……..berakhlak mulia……” amanah undang undang tersebut belum memenuhi harapan bersama bagi stakeholder pendidikan Indonesia, untuk itu maka sangat perlu mengajarkan sejarah kehidupan para guru yang berhasil dengan dakwahnya untuk menanamkan kembali keteladanan para guru, sang ulamak yang terbukti berhasil dengan media dan metode dakwah beliau. Semboyan JASMERAH (jangan sekali-kali melupakan sejarah) oleh bapak proklamator RI. Ir. Soekarno merupakan semboyan yang harus dicamkan benar-benar oleh bangsa Indonesia untuk kembali membangkitkan ghiroh dalam meneladani guru serta para tokoh sesepuh pendahulu kita yang telah berhasil mendidik anak bangsa guna mengantarkan calon pemimpin yang bermartabat dan berakhlak mulia. Sang guru Kiyai Mustandji  adalah salah satu public figure yang pantas diteladani guna terciptanya generasi pemimpin masa depan bangsa yang bermartabat dan berakhlak mulia, sebab tidak diragukan lagi selain sifat dan karakter, juga banyak metode dan media dakwah beliau yang perlu ditiru keberhasilannya dalam berdakwah kepada masyarakat hingga terintis salah satu media dakwah beliau berupa lembaga pendidikan islam yang bernama pondok pesantren Mashlahatul Hidayah desa Errabu Kecamatan Bluto kabupaten Sumenep.  Metode dakwah beliau senada dengan dakwah Rosulullah ketika menyampaikan hadis kepada para sahabat, yaitu 1) Bil-lisan/Bil Qaul(Ceramah) 2) Bil-‘Af’al (Tingkahlaku) 3) Bis-Sifat (Karakter/Keteladanan), sementara Media yang digunakan dalam berdakwah adalah 1) Lembaga Pendidikan (Pendok Pesantren) 2) Jabatan Sebagai PNS (Guru Agama) 3) Thobib 4) keahlian Spritual.