Kebijakan Pendidikan Islam di Sekolah dan Perguruan Tinggi (PAI Masa Orde Lama, PAI dan SKB 3 Menteri, PAI dalam PMA 16 Tahun 2010, dan PAI di PerguruanTinggi dalam UU Sisdiknas)

Abstract

 Pendidikan adalah nyawa bagi suatu bangsa dan Negara tertentu, termasuk bagi Indonesia. Karena maju tidaknya suatu bangsa-negara beserta masyarakatnya pertama kali diukur dari pendidikan yang dimilikinya. Jika pendidikan di negara tersebut maju, maka dapat ditebak Negara tersebut juga akan maju. Demikian juga pendidikan di Indonesia ini. Sedangkan pendidikan maju itu adalah sampai di mana perhatian negara terhadap pendidikan. Dengan kesimpulan, semakin negara memperhatikan pendidikan, maka semakin majulah negara tersebut, dan sebaliknya. Penelitian ini fokus pada PAI di sekolah dan perguruan tinggi, yakni terkait dengan kebijakan pemerintah atas pendidikan agama Islam di sekolah dan perguruan tinggi. Bertolak dari pemikiran di atas, penelitian ini bermaksud menganalisis segala kebijakan atau regulasi pemerintah atas pendidikan agama Islam ini. Sejauh mana perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama Islam di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian tujuan penelitian ini, yakni untuk mengungkap masalah di atas, dengan dimulai menganalisis PAI Masa Orde Lama, PAI dan SKB 3 Menteri, PAI dalam PMA 16 Tahun 2010, dan PAI di PerguruanTinggi dalam UU Sisdiknas.