URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK USIA DINI
Abstract
Kajian ini menjelaskan tentang urgensi perlindungan hukum bagi anak usia dini. Perlindungan hukum pada anak usia dini merupakan hal yang sangat urgen. Anak sebagai manusia seutuhnya memiliki harkat dan martabat serta hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaranya terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang urgensi perlindungan hukum pada anak usia dini. Perlindungan hukum pada anak usia dini sangat penting, hal ini sejalan dengan jaminan negara dan pemerintah tentang pemberian hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan. Kata Kunci : Urgensi, Perlindungan Hukum, dan Anak Usia Dini