IDENTIFIKASI AKAD DALAM USAHA ANGKRINGAN SEBAGAI BINGKAI TRANSAKSI BISNIS SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN MUI
Abstract
Seiring perkembangan zaman tentu kita bnyak mendapati masalah-masalah baru. Hal itu tentu sangat tidak terbantahkan dengan realitas yang ada terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya ialah masalah tantang keduniaan, yaitu tidak lain adalah hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya (hablum minannas)/muamalah. Kita tentunya perlu mencari pendapat dan penjelasan hukum syari’at menurut oleh para fuqaha maupun yang ahli dalam bidang ini. Karena bentuk muamalah yang beragam yang harus kita pilah dan pilih, mana kegiatan muamalah yang sesuai dengan yang syara’ dan mana kegiatan muamalah yang tidak sesuai/bertentangan dengan syara’. Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah, karena melalui Akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Dari beberapa transaksi usaha angkringan terdapat beberapa akad, yaitu akad musyarakah, akad ijarah, akad wakalah, akad murabahah, akad Bai’ Naqdan (tunai) dan Bai’ Muajjal (cicilan). Pada akad transaksi itu tidak ada yang bertentangan dengan Fatwa DSN MUI, sehingga tidak ada larangan dan dibolehkan. Akad dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, adalah hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah/ Hadits yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, berlaku universal dan diterapkan sesuai ruang dan waktu.