MANFAAT AKTA JAMINAN FIDUSIA BAGI KONSUMEN (DEBITUR)

Abstract

Kegiatan ekonomi dalam era globalisasi memerlukan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi, sehingga terjamin dari kerugian bagi kedua belah pihak. Permasalahan adalah diantara pelaku ekonomi kurang memahami hukum atau perjanjian yang berlaku. Kesepakatan dalam bentuk perjanjian yang telah dinyatakan dalam sebuah dokumen “akta notaris” bagi sebagian konsunen dianggap hanya sebagai syarat administrasi untuk melakukan transaksi utang dan piutang. Setelah ada yang melakukan wanprestasi/ingkar janji, maka terjadi perselisihan dan berakhir di pengadilan atau di luar pengadilan seperti intimidasi, pemaksaan, perampasan dan lain-lain. Perjanjian menggambarkan adanya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Akta Jaminan Fidusia merupakan perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur menyangkut sekurang-kurangnya lima hal yakni (a) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia; (b) data perjanjian pokok yang dijamian fidusia; (c) uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia; (d) nilai penjamainan dan (e_) nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Akta Jaminan Fidusia dibuat oleh Notaris sebagai dasar bagi penegak hukum yakni Hakim untuk memutuskan dalam perkara utang piutang yang adil bagi kedua belah pihak.