Kewenangan Istri dalam Rumah Tangga Sistem Semendo Ambil Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Perkawinan Sistem semendo adalah perkawinan dengan menjadikan seorang laki-laki sebagai menantu dan ahli waris baginya dan laki-laki ini tidak memberikan jujur kepada pihak mempelai perempuan bahkan dia adalah penerima jujur. Anak keturunan dari sistem semnedo ini masuk kekerabatan istri dan sibapak tidak mempunyai kekuasaan apaun baik dalam harta maupun terhadap anak-anaknya. Posisi isteri lebih tinggi dari suami sehingga isteri mempunyai kuasa atas segalanya. Suami yang telah menjalankan kewajiban nafkah bagi keluarganya dan dijadikan hanya sebagai tameng dan simbol kepemimpinan dalam rumah tangganya tidak sejalan dengan maqᾶshid as-syarῐ’ah dan mengabaikan al-’urf al-shῐhah. Dalam teori hak dan kewajiban suami dijelaskan bahwa apa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan apa yang menjadi kewajiban istri merupakan hak suami. Memberikan nafkah pada keluarga adalah kewajiban suami dan mendapatkan nafkah dari suami merupakan hak isteri. jika seorang suami telah memenuhi kewajiban nafkah bagi keluarganya, maka suami berhak menjadi pemimpin yang mempunyai otoritas.