Pasar Tradisional Syariah : Dari Teori Ke Implementasi (Pendampingan Di Pasar Syari’ah Campaka Kabupaten Cianjur)

Abstract

Di tengah persaingan seperti sekarang ini, eksistensi pasar tradisional seolah “hidup segan mati pun tak mau”. Stigma negatif, tempatnya becek, kumuh, kotor, semrawut, banyak copet, minim fasilitas hingga ke karakter pedagangnya yang tidak jujur, mengurangi timbangan dan sebagainya. Oleh karena itu tidak sedikit masyarakat tidak peduli dengan keberadaan pasar tradisional ini, hingga banyak dari konsumen beralih ke pasar modern, yang ramah, bersih, aman, nyaman dan seabreg keunggulan lain. Padahal sejatinya pasar tradisional ini adalah urat nadi perekonomian nyata di negeri yang mayoritas Muslim ini. Visi Kabupaten Cianjur, “Cianjur Lebih Maju dan Agamis”. aksentuasi pada gerakan Cianjur Agamis yang terimplementasikan dalam aktiftas perdagangan yaitu direalisasikan pendirian pasar tradisional syariah di Kecamatan Campaka yang disingkat Pasar Syariah Campaka (PSC). Tujuan pengabdian ini: pertama, mendampingi penyusunan naskah akademik mengenai konsep pasar syariah yang langsung diimple¬mentasikan di Pasar Tradisional Syari’ah di Kecamatan Campaka; Kedua, mendampingi para calon pengelola dan pedagang Pasar Rakyat Syari’ah Campaka hingga memahami hak dan kewajibannya sebagai pedagang di PSC. Ketiga Mendampingi Pemerintah Daerah cq. Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur dalam mewujudkan Pasar Syariah Campaka sebagai destinasi wisata ekonomi syariah di Kabupaten Cianjur untuk menunjang  wisata ungulan Cianjur situs megalitikum Gunung padang; Metode pengabdian dilakukan dengan metode bimbingan, asistensi, pengarahan, pelatihan  dan kegiatan sejenis lainnya kepada stake holders pasar syari’ah Campaka guna meningkatkan kemampuan dan kepedulian mereka dalam memberikan layanan dan pengelolaan serta pembiasaan sesuai dengan etika bisnis, prinsip-prinsip dan karakteristik  pasar syari’ah yang dikehendaki.Hasil kajian dan pengabdian memperlihatkan, bahwa subjek-subjek yang mesti ada dalam Pasar Syariah Campaka  adalah, 1). Pengelola Pasar, 2) Pedagang; 3). Pembeli; 4) Distributor; 5) Dewan Pengawas Pasar Syari’ah Campaka (DPPSC); 6) Lembaga Keuangan Syari’ah Pendukung Pasar Syar’ah Campaka (LKS-PPSC); 7) Lembaga Penyelesaian Perselisihan Pelaku Pasar Syari’ah Campaka (LPPPPSC/LP4SC). Dengan kriteria-kriteria pasar adalah: Akad-akad (transaksi)  mesti akad syari’ah dengan rukun dan syarat yang terpenuhi, Permodalan Pedagang mesti dari Lembaga keuangan berbasis syari’ah; Jenis dan Barang yang diperdagangkan harus halal; Alat Ukur / Timbangan tidak boleh dikurangi/curang dan harus akuntable; Harga di Pasar Syari’ah Campaka tidak mahal namun berkeadilan; Lingkungan yang bersih, aman dan nyaman (asri suasana islami); serta adanya reward & Funnisment bagi para pedagang di PS Campaka.