Penyuluhan Hukum Bagi Calon Kader Motekar Dalam Penanganan Dan Pendampingan Korban KDRT Di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum dipandang sebagai kejahatan, padahal kerap terjadi di banyak tempat dalam bentuk seperti perkosaan, penyiksaan terhadap isteri, anak, incest, pemasungan, pembunuhan dan bentuk kekerasan lainnya. UU No. 30 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pun belum terlalu dipahami oleh masyarakat. Penyuluhan hukum mengenai KDRT perlu dilakukan, khususnya bagi calon Kader Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang menjadi ujung tombak di masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga. Metode penyuluhan hukum ini dilakukan dengan metode komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan tahapan kegiatan pre test, penyuluhan hukum, post test dan rencana tindak lanjut pasca penyuluhan. Hasilnya menunjukkan bahwa peserta penyuluhan hukum (calon kader motekar) mengalami peningkatan kesadaran, pengetahuan, pemahaman dan motivasi untuk dapat melakukan upaya preventif dalam mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya.