MAQASHID SYARIA’AH KHULU’ DALAM HUKUM PERNIKAHAN

Abstract

Maqasid syariah khulu’ dalam pernikahan dalam artikel ini, merupakan kajian muqaranah mazahib fil al-fiqh. Khulu’ menurut mazhab Daud al-Zhahiri yang diwaliki Ibnu Hazm berpendpat bahwa khulu’ merupakan talak raja’ (talak yang bisa dirujuk kembali). Menurut Mazhab Hanbali diwaliki oleh Ibnu Qudamah bahwa khulu‘ adalah fasakh nikah. Dikuatkan ole Imam Ahmad dengan dalil hadis shahih riwayat Ibnu Abbas, sebagaimana juga pendapat mazhab Syafi’iyyah. Adapun tinjauan maqasid syari‘ah tentang khulu’ dalam pernikahan dengan pendekatan maqasid Ammah dan Khassah, lalu dianalisa dengan menggunakan teori sirkuler dengan memahami makna khulu‘ berdasarkan kemaslahatan umum, maka khulu’ merupakan talak dari pihak istri, karena talak pada dasarnya bisa muncul dari suami disebut dengan hak talak dan juga dari istri disebut dengan gugat cerai atau khulu’ atau fasakh. Maka adapun hikmah dari khulu’ adalah solusi dari komplik rumah tangga yang tidak kunjug terselesaikan, agar istri tidak terzhalimi, maka hukum membolehkan istri mentalak atau menceraikan suami dengan konsep khulu’ atau fasakh di Pengadilan agama (pengadilan syariah).