JILBAB SEBAGAI IBADAH (STUDI FENOMENOLOGI PADA POLISI WANITA POLRES BAUBAU)
Abstract
Dalam hukum Islam, pemakaian jilbab wajib bagi muslimah. Setiap pemakainya didasari beberapa motivasi, satu diantaranya ibadah sebagai motivasi utama. Berdasarkan perintah teks-teks suci al-Qur’an dan al-Sunnah maka pelaksanaanyapun bernilai ibadah. Jilbab berada pada posisi sesungguhnya yang telah dilegitimasi pemakaiannya, juga sebagai kehormatan dan kemuliaan bukan untuk menjatuhkan kemanusiaan dan menurunkan martabat, justru bagi Polwan menambah energik baru, professional dalam berdinas, mampu meningkatkan kinerja dan tetap melalukan pelayanan dengan baik. Peraturan Kapolri tentang jilbab hanyalah bersifat boleh bukan suatu keharusan yang ditaati dalam lingkup kepolisian. Dari kebijakan Polri tersebut bisa dinilai bahwa para Polwan yang memakai jilbab didasari oleh kemauan sendiri yang memiliki spesifikasi alasan sebagai perintah agama terlebih tidak ada intervensi dan paksaan dari pihak manapun yang kemudian alasan memakai diikuti motivasi lain.