Hukum Waris Islam Berbasis Gender

Abstract

This paper examines the Islamic inheritance laws are examined directly and through fundamental expression directly from the holy texts as agreed upon its existence anyway. It is manifest from the document text and the arrangement has gained a high priority in his role as the fundamental principles of phenomena. Therefore it is not a surprise if inheritance is one of the aspects that are regulated in such a detailed and systematic in Islamic law. This interesting and important aspect is not simply an arrangement of the complexity of the transition between generations of wealth itself, but also concerning the status and rights of women in it vis a vis the position and rights of men. Inheritance is essentially an integral part of the law, while the law is part of the principal aspects of Islamic teachings. Therefore, in the law of inheritance which is actualized in the Qur’an, then its existence should be elaborated in the form of faktualnya practice. In this case the implementation of the law of inheritance should be visible within the family system in force in the community. From the whole of the law, then the law of marriage and the kewarisanlah define and reflect the prevailing family system in the community.[Tulisan ini mengkaji tentang hukum kewarisan Islam yang dikaji secara langsung dan  mendasar melalui ekspresi secara langsung dari teks-teks suci sebagaimana pula yang telah disepakati keberadaannya. Ia manifes dari rangkaian teks dokumen suci dan telah memperoleh prioritas yang tinggi dalam keterlibatannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental. Oleh karena itu bukan merupakan suatu hal yang mengejutkan jika pewarisan menjadi salah satu aspek yang diatur sedemikian rinci dan sistematis dalam hukum Islam. Aspek ini menarik dan penting bukan semata adanya pengaturan kompleksitas peralihan kekayaan antar generasi itu sendiri, tetapi juga menyangkut kedudukan dan hak-hak perempuan di dalamnya vis a vis kedudukan dan hak laki-laki. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum, sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang pokok. Oleh karena itu, dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan yang terdapat dalam Al-Qur’an, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk praktek faktualnya. Dalam hal ini pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Dari seluruh hukum, maka hukum perkawinan dan kewarisanlah yang menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.]