PELANGGARAN SIARAN TELEVISI LOKAL DAN PEMBERIAN SANKSI OLEH KPID SULSEL DI KOTA MAKASSAR

Abstract

Televisi Lokal di Makassar sering melakukan pelanggaran P3SPS dan berulang-ulang pada pelanggaran yang sama hal ini berdasarkan ekspose hasil monitoring KPID Sulsel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran isi siaran yang dominan yang dilakukan oleh televisi lokal, bagaimana KPID Sulsel dalam mengelola sanksi, serta strategi kebijakan KPID Sulsel dalam meminimalisir pelanggaran. Desain penelitian adalah deskriptif kualitatif melalui pengamatan langsung terhadap objek dengan mewawancarai Komisioner KPID Sulsel dan Ketua KPI Pusat serta kajian pustaka. Data dianalisis dengan menggunakan tabel frekuensi dan memperhatikan kebijakan komunikasi yang diambil oleh KPID Sulsel dalam meminimalisir pelanggaran isi siaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran televisi lokal yang paling dominan didapatkan oleh KPID Sulsel adalah Pelanggaran Penggolongan Program Siaran. Untuk tahun 2014 terdapat 17.392 pelanggaran dan tahun 2015 terdapat 15.306 pelanggaran. Pengelolaan sanksi KPID Sulsel tidak maksimal karena perbedaan yang sangat siginifikan antara pelanggaran dengan pemberian sanksi dan strategi kebijakan yang dikeluarkan oleh KPID Sulsel adalah kebijaksanaan terkait penempatan penggolongan program siaran, serta melakukan sosialisasi, pelatihan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran melalui program kegiatan antara lain GESIT, KPID AWARD, FGD serta Literasi Media kepada Masyarakat melalui Program Kegiatan GEMES, FMPPS.