TINGKAT PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN WARTAWAN TERHADAP KODE ETIK JURNALISTK (WARTAWAN KOTA MAKASSAR)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat Pengetahuan Wartawan Terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kemudian, mengetahui Pemahaman Wartawan Terhadap Kode Etik Jurnalistik. Selain itu untuk mencari tahu Penerapan Pengetahuan dan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kuantitatif-kualitatif konstruktif. Kemudian pengumpulan data yaitu: Observasi, interview, kuesioner, dokumentasi. Responden sekaligus sebagai Informan dalam penelitian ini adalah wartawan yang ada di Kota Makassar. Analisis data dalam pendekatan kualitatif-konstruktivis didahului oleh upaya mengungkap trustworthiness dari pada subjek penelitian. Trusworthiness ini diuji melalui pengujian: credibility subjek, autehenticity, Selanjutnya peneliti melakukan triangulation analisys serta reasoning yang logis. Tahapan berikutnya adalah melakukan intersubjectivity analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kode Etik Jurnalistik sangat di butuhkan oleh para insan Pers yang mencari berita di lapangan. Kode Etik Jurnalistik tentunya diharapkan akan menjadi bekal para wartawan untuk menekuni sebuah profesi jurnalistik sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan benar. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh para wartawan dalam menekuni profesi ini sehingga mereka dapat melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wartawan yang profesional. Implementasi penelitian ini, ada beberapa hal yang menjadi harapan penulis sehubungan dengan Tingkat Pengetahuan Wartawan Terhadap, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Kota Makassar, yaitu sebagai berikut :1). Kinerja wartawan hari ini lebih ditingkatkan lagi dalam mencari dan menerbitkan sebuah berita dan lebih mengedepankan nilai-nilai etika dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistrik sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. 2). Tidak menyalah gunakan profesinya sebagai wartawan seperti, memeras narasumber yang dianggap punya masalah dengan hukum. 3). Lebih serius dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, tentang apa yang mereka ketahui, pahami dan menjalankannya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada tanggal 14 Maret Tahun 2006.