Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia

Abstract

Indonesia memiliki dualisme sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. untuk itu, dalam menunjang kemajuan perkonomian syariah diperlukan lembaga audit syariah yang independen atau berdiri sendiri seperti lembaga audit konvensional sekarang ini. Sebut saja lembaga jasa audit milik swasta ataupun pemerintah seperti: Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendirian lembaga audit syariah independen sulit untuk dilaksanankan, maka maka lembaga audit milik swasta atau pemrintah seharunya menyediajakan jasa audit tambahan yakni audit syariah secara komperhensif pada lembaga bisnis syariah. Audit syariah harus dilakukan secara menyeluruh oleh semua lembaga atau perusahaan melakukan kegiatan bisnis berlandaskan syariah, mulai dari perhotelan syariah, bank syariah, rumah sakit islam, rumah makan halal, dan lain sebagainya. Auditor syariah, baik itu auditor internal maupun ekternal harus memiliki kompetensi, pengetahuan dan pemahaman mengenai akuntansi syariah, fiqih muammalah, audit syariah, menejmen keuangan syariah dan proses audit secara terstruktur dalam melakukan shariah complience test.