Analisis Jual Beli Kredit Sepeda Motor Dengan Sistem Hiwalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli kredit sepeda motor dan sistem Hiwalah yang digunakan ketika melakukan kredit sepeda motor yang pernah dilakukan oleh masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi serta untuk memperoleh bahan-bahan yang digunakan peneliti dalam penyusunan skripsi dan untuk diajukan sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Fakulatas Ekonomi dan Bisnis, Islam Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Blokagung Kabupaten Banyuwangi.Skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif yang menggunakan alat analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan data-data penelitian yang dikumpulkan baik dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang dilakukan selama mengadakan penelitian di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme jual beli kredit sepeda motor di dealer Wafa Motor di Desa Tegalsari adalah dengan diawalai datang langsung ke dealer Wafa Motor, memilih sepeda motor yang dimiliki pihak dealer, melakukan negosiasi dengan dealer, dan menyatakan jika ingin melakukan kredit sepeda motor dan memilih leasing yang ada yaitu FIF dan BAF yang dari leasing tersebut. Dan jika disetujui oleh pihak leasing maka dealer yang akan mengantarkan sepeda motor tersebut.Dalam hukum islam yang bersandar dari Al-Qur’an, Ijma’ dan Qiyas menjelaskan bahwa sistem hiwalah adalah sitem pengalihan hutang dari pihak pertama kepada pihak ketiga atas kesepakatan bersama dan menyetujui jika harus melunasi hutang tersebut. Dan jual beli kredit sepeda motor dengan sistem hiwalah adalah pengalihan tanggungan kredit sepeda motor dari pihak pemohon kredit ke pihak ketiga yang harus melanjutkan kredit tersebut. Sebenarnya jual beli kredit dengan sistem hiwalah mempunyai banyak keuntungan dan kerugian yang harus ditanggung oleh pihak penerus kredit.Dari ketiga dasar hukum islam tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli kredit sepeda motor akan diaktegorikan menggunakan sisstem hiwalah jika syarat dan rukunnya terpenuhi, jika muhil, muhal, dan muhal  alaih telah sepakat untuk menggunakan akad Hiwalah