Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
Abstract
Salah satu fitur Gojek yang perlahan menjadi primadona masyarakat selain jasa transportasi adalah jasa pesan-antar makanan (Go-Food). Melalui fitur ini, seseorang bisa memesan makanan dari restoran yang dia inginkan tanpa harus pergi ke restoran tersebut sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, menu makanan yang telah dipesan tadi akan dibayarkan oleh driver telebih dahulu dan ketika makanan telah sampai barulah pelanggan membayar dengan uang tunai atau melalui Go-Pay. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah yang terjadi dalam transaksi go-food yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung kepada salah seorang driver go-jek di Kota Banjarmasin dan pencarian beberapa literatur terkait yang nantinya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif untuk menggambarkan suatu hal dengan mengumpulkan data terkait yang disertai dengan penarikan kesimpulan. Wakalah bil Ujrah pada go-food terjadi ketika seorang pelanggan yang memberikan kuasa penuh kepada driver untuk mewakili dirinya dalam hal membelikan produk makanan yang dia inginkan. Dalam hal ini, satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau pekerjaan. Oleh karena seorang driver adalah penyedia jasa yang berorientasi kepada usaha atau pekerjaan, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari pelanggan, tentunya driver akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.