Pengembangan Wirausaha Islami Melalui Reksadana Syariah

Abstract

Islam yang diwujudkan dalam Alquran dan Hadits kaya akan konsep kewirausahaan, dan ini telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad sebelum masa kerasulannya. Tetapi jika kita melihat kenyataan di masa sekarang, keberadaan wirausaha Muslim masih kalah dari wirausaha non-Muslim, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Salah satu alasannya diduga karena modal yang lemah karena dominasi perbankan berbasis riba konvensional. Masalah yang dirumuskan dalam makalah ini adalah bagaimana Islam mendorong upaya kewirausahaan dan bagaimana sumber pendanaannya didasarkan pada reksadana Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa agama Islam mendorong pengembangan bisnis seluas mungkin, karena dalam muamalah tidak ada batasan, kecuali ada larangan shara; Larangannya adalah jika bisnis yang dikembangkan tidak bermoral, mengekang ribawi, gharar, penipuan dan penimbunan sehingga tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Sumber modal bisnis Islam dapat diperoleh dari reksa dana syariah, di mana pemilik modal mempercayakan modalnya kepada lembaga reksadana Islam tepercaya, yang kemudian mendistribusikannya ke wirausahawan tepercaya, melalui sistem bagi hasil dan bentuk bisnis lainnya. dibenarkan oleh syariah, transparan dan menguntungkan bagi para pihak. Keberadaan reksa dana syariah selama ini belum optimal karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan masih dominannya dominasi masyarakat melalui transaksi perbankan konvensional.