MODEL BAGI HASIL TRADISI TESANG PADA MASYARAKAT PETANI PADI DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang di-peroleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Data yang menjadi rujukan penulis adalah Data Demografi dan Monografi Kelurahan Bontomanai 2015 serta jawaban dari 10 Narasumber dari hasil wawancaralangsung dengan para pelaku Tradisi tesang tersebut yang meliputi ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga dan para Masyarakat petani lainnya yang pengambilannya di-lakukan secara acak di Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.Hasil penelitian menunjukkan Penerapan tradisi tesang jika ditinjau dari perspektif Islam sudah sesuai dengan hokum Islam dimana ter-penuhinya Prinsip dan Asas-asas ekonomi Islam, namun belum sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam dimana akad harus dilakukan secara tertulis. Faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi tesang bagi pemilik lahan yaitu adanya pekerjaan lain, usia yang sudah tua, janda, menolong sesama (Qs. Al-Maidah ayat 2 : Dan tolong menolonglah kamu dalam me-ngerjakan kebajikan dan takwa). Sedangkan bagi petani yaitu mencari peng-hasil antam bahan dan tidak mempunyai lahan untuk digarap. Pengetahuan masyarakat petani padi di Kelurahan Bontomanai akan ekonomi Islam khususnya dibidang kerjasama lahan pertanian sangatlah minim, terlihat dari jawaban para narasumber akan kebenaran dan kondisi sebenarnya ketika penulis bertanya tentang ekonomi Islam.Kata Kunci: Bagi Hasil, Tradisi Tesang, Petani Padi