PENANGANAN PEMBIYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH

Abstract

Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang  dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Dari penelusuran yang diadakan ditemukan kesimpulan. Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank. Dari  sisi nasional dapat mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingganya tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalahah, Bank Syariah