STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK PERJANJIAN BANKING CARDS

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Studi Hukum Islam Terhadap Kontrak Perjanjian Banking card (Kasua Hasanah card Bank BNI Syariah) dengan mengetahui pelaksanaan akad sesuai dengan prinsip syariah, bagimana bentuk/mekanisme kontrak perjanjian, bagaimana persepsi nasabah terhadap hasanah card.Jenis Penelitian Yang Digunakan Penulis Adalah Kualitatif. Kualitatif yaitu menjelaskan dan menguraikan data-data yang telah dikumpulkan, Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara di lakukan pada marketing banking card khusus hasanah card, coustumer sevics, dan nasabah bank BNI Syariah cabang Makassar. Untuk menguji Keabsahan data dengan menggunakan teknik uji trianggulasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit hasanah card BNI syariah hukumnya boleh, karena dalam akad hasanah card sudah memenuhi rukun dan syarat terjadinya akad dalam Islam serta sesuai dengan prinsip syariah. Kontrak perjanjian hasanah card ada beberapa tahapan antara lain Al-Ariyah (perjanjian kredit), Al-Wakalah (perjanjian pemberian kuasa), dan Al-Kafalah (perjanjian penanggungan).  Persepsi nasabah terhadapa banking card dilihat dari berbagai sisi dari pengetahuan nasabah kurang mengetahui akad-akad yang di gunakan dalam hasanah card, dari sisi Diskon dan promo kurang hal ini mengakibatkan minat nasabah terhadap produk ini tidak mengalami kenaikan signifikan, akan tetapi tidak mengurangi kenyamanan dan tingkat harga pricing yang di miliki bank BNI Syariah masih tetap kompetitif sekalipun diskon ada atau kurang, kemudian untuk pelayanan terhadap nasabah sangat baik dan tidak ada komplain nasabah terhadap fasilitas yang ada di bank BNI syariah.Kata kunci: hukum islam, kotrak perjanjian(akad), hasanah card.