BUNGA BANK DI SULAWESI SELATAN (MUHAMMADIYAH DAN NU)

Abstract

Tujuan peneitian ini adalah untuk menggambarkan atau menjelaskan bagaimana pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tentang penerapan hukum bunga bank di sulawesi selatan. metode penelitianĀ  yang dimalai dari 1) Rancangan Penelitian, 2) Data Dan Sumber Data, 3) Teknik Pengumpulan Data, 4) Teknis Analisis Data hasil penelitian bahwa NU sulawesi selatan menggunkan bank syariah itu belum sepenuhnya dan belum ada intruksi khusus dari pusat untuk menggunakan bank syariah, hal ini berbeda dari hasil muktamar NU yang sudah jelas-jelas mengharamkan bunga bank itu artinya ini merupakan intruksi khusus kepada kader NU untuk menggunkan bank syariah. sedangkan Muhammadiyah wilayah sulawesi selatan maka disimpulkan bahwa Muhammadiyah sangat memegan teguh putusan yang telah ditetapkan dan setiap amal usaha dan orton harus mengikuti keputusan pimpinan Pusat Muhammadiyah.Kata Kunci: Bunga BankĀ­, NU, Muhammadiyah