PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Penelitian ini membahas tentang hukum Islam ekonomi yang mana sekarang ini pertumbuhan ekonomi sudah sangat berkembang sesuai dengan era sekarang ini, sehingga masyarakat pun merasa kesulitan dalam penyelesaian permasalahan antara ekonomi Islam klasik dengan ekonomi konvensional. Dalam penulisan ini penulis membatasi dua pokok masalah pertama: Bagaimanakah cara penyelesaian masalah ekonomi tradisi Islam klasik?, dan kedua bagaimana penyelesain ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia?. Tujuan penulisan ini untuk dapat membedakan cara penyelesaian masalah ekonomi dengan menggunkan tradisi klasik dan hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah library reasearch dengan menggunkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan yuridis. Dan hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Bahwa dalam menyelesaikan permasalah Sengketa Ekonomi Syari’ah Berdasarkan Tradisi Islam Klasik dapat ditempuh dengan cara yaitu Al Sulh (Perdamaian),Tahkim (artbitrase) dan Wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman) (2) Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Tradisi Hukum Positif Indonesia dapat di tempuh dengan cara: Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Arbitrase (Tahkim)