PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH DI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Abstract
Dalam rangka upaya peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pemerintah melakukan terobosan baru dengan diperbolehkannya perguruan tinggi (selain Universitas Terbuka/UT) untuk menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi. PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan. Semakin banyaknya masyarakat yang masuk ke perguruan tinggi (baik PTN maupun PTS), APK-PT bisa terdongkrak meningkat signifikan. Payung hukum bagi penyelenggara perguruan tinggi (baik PTN maupun PTS), antara lain adalah Permendikbud 109/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Pendidikan Tinggi. Kenyataan lapangan yang terjadi dalam menyelenggarakan PJJ (baik PTN maupun PTS), masih sangat sedikit sekali dari segi jumlah (baru sembilan lembaga). Belum lagi dievaluasi dari segi kualitas penyelenggaraan sistem dan manajemennya, apakah telah optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan dalam menyelenggarakan sebuah PJJ? Karena itu, sangatlah menarik gagasan ini untuk dianalisis antara peraturan perundangan yang berlaku, dengan realita lapangan, yang seyogyanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian (fleksibilitas) dalam penyelenggaraan sistem dan manajemen PJJ-nya di perguruan tinggi (semacam keleluasan pengelolaan yang fleksibel). Oleh sebab itu menurut penulis, penyelenggara PJJ kenyataannya masih didominasi oleh PTN yang memiliki kapasitas besar, dan berskala nasional. Pertanyaannya, apakah dimungkinkan bagi PTS untuk menyelenggarakan PJJ-nya?