Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Prioritas untuk Pemberian Tunas Usaha Syariah Pada BNI Syariah Cabang Palembang
Abstract
Tunas Usaha Syariah (TUS) adalah fasilitas pembiayaan produktif dengan flapon pembiayaan dari Rp 20 juta sampai RP 500 juta yang diberikan untuk usaha yang feasible (layak) namun belum bankable (memiliki profit yang tinggi) guna memenuhi kebutuhan modal usaha atau investasi. TUS mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di tanggulangi dengan program penjaminan. Besarnya cakupan penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Sumber dana TUS sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank. Sistem Pendukung Keputusan (SPK) adalah sistem yang dapat membantu seseorang dalam mengambil keputusan yang akurat dan tepat sasaran. Banyak penyelesaian yang dapat diselesaikan dengan menggunakan SPK salah satu nya adalah penentuan kelayakan nasabah dalam menerima Tunas Usaha Syariah. Analytycal Hiraly Process (AHP) merupakan metode yang banyak digunakan memecahkan permasalahan yang bersifat multikreteria, seperti dalam SPK menetukan kelayakan nasabah dalam menerima TUS yang memiliki beberapa kreteria yang menjadi dasar pengambilan keputusan antara lain administrasi, status, jaminan, dan kolektibilitas. Penelitihan ini menghasilkan sebuah sistem yang dapat membantu pihak bank dalam menentukan calon nasabah yang berhak untuk menerima Tunas Usaha Syariah (TUS) dan dapat mendokumentasikan berkas – berkas nasabah secara online.