KONSEP KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN ZAKAT DALAM ISLAM
Abstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sebab 78% dari dana APBN berasal dari pajak.Sumber pajak yang jumlahnya besar ini berada di tangan penduduk muslim. Sementara penduduk muslimdi Indonesia berjumlah sekitar 87% dari total penduduk. tetapi dalam pemasukan pajak tidak berbandinglurus dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Hal ini mungkin saja disebabkan pendudukmuslim enggan membayar pajak, karena telah ada kewajiban zakat dalam agama Islam. Dalam Islamkewajiban zakat memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan,zakat juga erat kaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.Ada anggapan bahwa umat Islam di Indonesia yang membayar zakat seolah-olah terkena pengeluaranberganda, selain membayar pajak juga membayar zakat dari penghasilan yang diperolehnya. Padahal, sampaisaat ini sebenarnya masih terjadi perdebatan di kalangan ahli agama mengenai boleh tidaknya menganggappajak yang telah dibayarkan sebagai pembayaran zakat. Berdasarkan konteks tersebut maka timbullah sebuahpertanyaan, bagaimanakah pandangan ahli fiqh tentang zakat sebagai pengurang pajak? Oleh karena itu,penulis ingin membahas dalam tulisan ini.