PRAKTIK NIKAH BATIN DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Abstract

Dalam sebuah tugas pengabdian kepada masyarakat yang berjudul “Pelatihan Hukum Bagi BP4 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman”, peneliti (pada saat itu dosen pengabdian) menemukan permasalahan yang dikemukakan oleh beberapa orang peserta pelatihan yaitu permasalahan nikah batin.Tentunya konsep nikah batin ini di luar dari konsep nikah yang telah digariskan oleh fiqih. Nikah batin adalah nikah yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita pada malam pertama sebelum melakukan hubungan suami istri, setelah mereka melaksanakan nikah secara syariat Islam. Nikah batin ini mencontoh kepada nikahnya Nabi Adam dan Siti Hawa di mana Allah SWT sebagai walinya dan malaikat sebagai saksinya dengan mahar dua kalimat syahadat yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Amalan nikah batin merupakan ajaran yang terdapat dalam tarekat Syatariyyah Padang Pariaman Sumatera Barat. Urgennya nikah batin tersebut dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan mencapai kesempurnaan amalan seorang hamba, yakni secara syariat dan hakikat. Nikah batin dipahami masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sebagai penyempurna pernikahan yang telah dilaksanakan secara syariat, agar diperoleh penyatuan batin antara suami dengan istri dalam rangka membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Bagi Lembaga Keagamaan (Kantor Urusan Agama), tidak ada pemisahan antara nikah lahir dan nikah batin, karena pernikahan yang diselenggarakan di KUA sudah terjalin hubungan suami istri secara lahir dan batin.