IJTIHAD DALAM MASAIL AL-FIQHIYAH ALA MINANGKABAU Studi Atas Pemikiran dan Praksis Hukum Islam Syekh Sulaiman Arrasuli

Abstract

Ijtihad merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Berbagai ketetapanhukum lahir melalui ungkapan kata maupun melalui tulisan para ulama. Pada aspek ini, Syekh SulaimanArrasuli tidak ketinggalan dalam menggaungkan tema ijtihad itu, meskipun Syekh Sulaiman Arrasuli tidakmemperkenankan ijtihad bagi komunitas orang yang belum memenuhi syarat-syarat minimal ijtihad tersebut.Tetapi ketika ada tuntutan yang sangat mendesak, aktivitas ijtihad itupun dilakukannya. Disadari atau tidak,memfatwakan bahwa adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, adalah bagian dari ijtihadnya. Padatulisan ini akan dibahas tentang bagaimana pemikiran dan praksis hukum Islam Syekh Sulaiman Arrasuliterhadap ijtihad fiqih ala minangkabau.