Penerapan Hukum Allah : Studi Pribumisasi HAMKA terhadap QS. Al-Ma>’idah: 44, 45, dan 47 dalam Tafsir Al-Azhar

Abstract

Penerapan hukum-hukum Allah adalah dua satu isu problematik dalam konteks hubungan antar agama dan negara bagi umat Islam Indonesia. Letak problematiknya adalah, agama (tekstualitas Al-Qur’an) menyeru umatnya untuk berhukum dengan hukum Allah, akan tetapi negara (sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam) dalam perundangannya justru tidak menggunakan hukum (Syari’at) Islam, melainkan UUD 1945. Bagaimanakah HAMKA -sebagai seorang muslim Indonesia- merespon dan menjawab problematika tersebut? Melalui telaah penafsirannya terhadap ayat-ayat penerapan hukum Allah dalam Tafsir al-Azhar, diperoleh jawaban bahwa umat Islam memang, semuanya wajib menerapkan hukum Allah, akan tetapi Indonesia (negara bangsa) adalah bentuk terbaik untuk umat Islam Indonesia. Negara ini menjamin setiap warganya bebas melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, prinsip ini tidak bertentangan dengan spirit hukum Islam ‘mendatangkan manfaat dan menolak bahaya’. Dengan ini umat Islam bisa menjadi muslim yang baik, sekaligus menjadi warga negara yang baik pula.