Pandangan Abdullah Saeed Pada Konsep Nasikh Mansukh
Abstract
Teori nasikh mansukh dari masa klasik hingga sekarang masih menjadi perdebatan antara ulama’ terkait kesepakatan dan penolakan. Dan di antara ulama’ yang sepakat adanya konsep nasikh mansukh dalam Alquran pun masing-masing memiliki kreteria sendiri-sendiri dalam menentukan konsep nasikh. Salah satu di antara ulama’ yang sepakat adalah Abdullah Saeed, beliau seorang mufasir kontemporer yang menawarkan metode baru dalam menafsirkan Alquran yakni metode kontekstualis sehingga pada makalah ini peneliti tertarik mengkaji konsep nasikh mansukh menurut Saeed, alasan Saeed sepakat dengan adanya konsep nasikh mansukh dan relavansi nasikh mansukh menurut Saeed dalam menafsiri dan memahami teks-teks Alquran. Hasil dari kajian ini, peneliti menemukan beberapa hal, yakni: konsep nasikh menurut Saeed adalah pencabutan hukum dengan hukum yang datang setelanya, alasan Saeed setuju dengan adanya nasikh mansukh dalam Alquran adalah sebagai bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat sesuai dengan kondisi dan situasi kebutuhan umat, kemudian untuk relevansi nasikh menurut Saeed dalam menjadi pijakan untuk menafsiri ulang Alquran yang sudah tidak relevan agar bisa memenuhi kebutuhan umat yang sesuai dengan kondisi dan situasi.