Pandangan Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank (Tinjauan Tafsir Kontekstual Indonesia Tentang Riba)

Abstract

Syafruddin Prawiranegara adalah Ekonom Muslim unik, tidak pernah mengenyam madrasah, namun memiliki pandangan bahwa bunga Bank tidak bertentangan bahkan harus sesuai ajaran Islam. Pendapatnya ini menjadi pembeda dengan para ulama lain yang memandang bunga Bank itu riba. Menurutnya sistim ekonomi Islam dengan sistim ekonomi pada umumnya terdapat perbedaan. Perbedaannya terletak pada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh ekonomi, perbedaan antara keperluan itu menyebabkan perbedaan pelaksanaan prinsip ekonomi, seperti adat kebiasaan, agama dan lain-lain. Motif ekonomi menurut Syafruddin adalah prinsip ekonomi itu relatif, maksudnya prinsip ekonomi bisa dipraktekkan sesuai dengan sebab tertentu yang mempengaruhinya. Pandangan Syafruddin terhadap bunga Bank dari kacamata modern-kontektualis, untuk mengidentifikasi makna sebuah lafal dalam sebuah ayat, dia perlu melihat lebih dulu kontek kata dan ayat tersebut, sehinga tidak terburu-buru mengidentifikasi riba sebagai bunga kredit atau pinjaman terutama oleh Bank. Menurutnya riba mirip dengan perdagangan, hanya saja karena terkandung kebatilan didalamnya maka ia diharamkan namun kata riba dalam ayat al-Qur’an tidak terkait dengan pinjaman dari lembaga keuangan seperti halnya Bank. Dengan kata lain, term riba lebih dekat dengan kontek transaksi jual beli ketimbang dengan transaksi pinjaman atau transaksi kredit dengan Bank yang notabene adalah lembaga keuangan modern. Pandangan Syafruddin ini banyak dipengaruhi oleh konsepsi kontektualis Fazlur Rahman dan Ahamad Hassan.