BOOK REVIEW FIQH SOSIAL: PARADIGMA PEMBAHARU DUNIA PESANTREN

Abstract

    Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas masyarakatnya beragama IIslam terbesar dunia selain negara Arab Saudi maupun negara Islam lainnya. Tak ayal jika pemerintah arab saudi memberikan porsi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya perihal rukun Islam yang kelima yakni ibadah HAJI di Baitullah Makkah. Hal tersebut menjadi identitas yang khas tersendiri di agama Islam, meskipun agama-agama lain juga melakukan peribadatan hal serupa, namun tentunya disesuaikan dengan kadar masing-masing agama tersebut. Negara Islam di belahan timur tengah seperti mesir, sudan terkenal akan intelektual keagamaan yang mendalam seperti fiqh, tasawuf dan lain sebagainya. Perkembangan fiqh pada zaman Kanjeng Rasul berpedoman pada Nash al-Qur’an dan apa yang dicontohkan oleh Kanjeng Rasul, karena beliau pada saat itu masih Sugeng—Hidup. Fiqh pada zaman tersebut masih terarah dan dipandu oleh Nabi Muhammad sehingga ketika terjadi suatu masalah atau peristiwa cepat diselesaikan dan mendapatkan jalan keluar yang diharapkan oleh individu maupun masyarakat pada saat itu juga. Seiring perkembagan zaman hingga munculnya beberapa ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Hanafi, imam Ghozali, Imam Junaid al-Baghdadi, dan lain sebagainya, mereka merupakan salah satu dari sebagian besar ulama yang muncul seiring berkembangnya zaman pada saat itu.